Sabtu, 27 April 2013

Tiada Guna Berkawan dengan Minuman Keras


Era modernisasi yang sekarang sedang berhembus kuat tidak pelak membawa banyak implikasi di setiap aspek kehidupan. Perkembangan teknologi yang sangat cepat membuat perubahan gaya hidup yang signifikan. Zaman globalisasi menjadikan dunia berkembang tanpa batas dan ruang pribadi semakin sempit. Terkikisnya sekat yang membatasi ruang gerak ini menjadikan manusia di berbagai belahan dunia mana pun dapat berhubungan secara bebas. Pada zaman ini pula manusia mampu berekspresi sebbas-bebasnya seusai dengan kepribadian masing-masing. Namun sayangnya kemajuan teknologi dan informasi ini bagai pisau bermata dua. Di saat berbagai kelebihan ditawarkan, akibat negatifnya pun datang bertubi-tubi. Gaya hidup yang terlampau bebas menjadikan manusia sering lupa akan norma dan kearifan local (local wisdom) yang seharusnya dijaga di masyarakat.

Minuman keras merupakan contoh dari hasil gaya hidup yang sudah melampaui batas. Kebiasaan minum minuman keras sudah umum terjadi di berbagai kalangan. Bukan hanya bagi golongan jet set yang dilimpahi kekayaan dan keglamoran, tapi juga orang-orang yang berada dalam golongan ekonomi menengah ke bawah. Seringkali orang yang awalnya tidak menyukai minuman keras berubah pikiran atau terpaksa mengikuti kebiasaan saat bersama dengan sebuah komunitas yang membutuhkan sebuah pengakuan. Pengakuan sebagai individu yang bebas, mandiri, dan modern dibutuhkan untuk menunjang karir dan pekerjaan.

Masyarakat sebagai Subjek sekaligus Objek
Sebagian orang menganggap minuman keras sebagai sebuah akses masuk ke sebuah komunitas atau pencapaian level tertentu dalam sebuah pergaulan. Ada juga yang menjadikan minuman keras sebagai sebuah tanda solidaritas dan kebersamaan. Hal ini biasanya terjadi di sebuah pesta keagamaan tertentu dan pesta pernikahan di beberapa daerah. jika anda tidak bersedia minum berarti anda tidak menghormati sang tuan rumah dan tradisi yang mereka pegang teguh. Karena minuman keras sudah menjadi salah satu unsur dalam tradisi tersebut yang menunjukkan adanya ikatan batin dan rasa kekeluargaan.


Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etanol. Ada banyak sekali jenis minuman beralkohol yang tersedia di pasaran tergantung kualitas dan tingkat konsumennya. Anggur(wine) bisa jadi merupakan salah satu minuman keras yang paling tinggi kedudukannya di antara jenis lain. Selain hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu saja, proses pembuatannya juga membutuhkan waktu lama. Semakin lama diperam akan semakin mahal harganya karena kualitas ditentukan oleh tinggi kadar alkoholnya. Oleh karena itu penjualannya sangat terbatas. Jenis yang paling umum tentu saja dikonsumsi adalah bir. Kita bisa menemukan berbagai merk bir yang dijual bebas di gerai-gerai swalayan dan minimarket sederhana. Ada juga jenis yang lebih ekstrim yaitu custom atau minuman keras buatan sendiri. hal ini biasa dilakukan oleh penduduk local yang tidak punya pengetahuan memadai tentang minuman keras. Alhasil mereka mengoplos apa yang ada misalnya spiritus, alkohol , dll untuk menciptakan minuman keras olahan sendiri. akibatnya pun tidak tanggung-tanggung. Pesta miras itu berakhir dengan kematian karena kadarnya melewati batas lalu dikonsumsi secara berlebihan

Peran masyarakat dalam penyebaran minuman keras tidak dapat dipandang sebelah mata. Kita bisa lihat saja contoh terdekat di kehidupan kita sehari-hari, warung-warung di pinggir jalan hampir sebagian besar menyediakan bir untuk dijual. Mereka tidak mungkin menjual jika tidak mempunyai konsumen. Banyak orang yang telah menjadi pelanggan setia terutama warung yang terletak di dekat fasilitas umum seperti terminal, stasiun, dll. Padahal penjualan minuman beralkohol harus diawasi secara ketat oleh pihak berwenang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 yang melarang penjualan minuman keras selain di Hotel, bar, dan tempat hiburan lainnya. Jelas ini sudah melanggar norma hukum yang berlaku.

Ditinjau dari Segi Agama
Jika dihadapkan ke problematika kultur budaya yang telah mendarah daging di dalam masyarakat, Ini menjadi sebuah dilema antara berhadapan dengan ancaman sanksi sosial atau sanksi agama, dalam hal ini agama Islam yang melarang keras untuk berurusan dengan minuman keras (khamar), sesuai dengan firman Allah

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)," (Al-Maidah: 90-91)

Menurut ajaran Islam, Allah sudah memerintahkan kita untuk tidak. jangankan minum, menjual dan menjadi perantara penjualan pun merupakan sebuah dosa besar.  Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a Rasulullah bersabda “Ya Muhammad, sesungguhnya Allah SWT melaknat khamar, orang yang memerasnya, yang meminta peras, peminumnya, pembawanya, orang yang menerimanya, penjualnya, pembelinya, yang memberi minum dan yang diberi minum'ada pendapat yang mengemuka bahwa sebab diharamkannya minuman keras adalah sesuatu yang memabukkan. Jadi apabila kita minum dalam kadar tertentu tidak menjadi masalah selama kesadaran kita masih terjaga. Padahal Allah mengkategorikan khamr sebagai sebuah dosa besar bahkan tidak diterimanya sholat selama 40 hari karena memang tidak ada kebaikan yang timbul daripadanya, baik segi moral maupun klinis.

Ditinjau dari Segi Kesehatan
Jadi jika kita meilhat dari sisi kesehatan, konsumsi minuman keras jelas berbahaya. Alih-alih hanya dalam konsumsi yang berlebihan, kandungan etanol yang terdapat dalam minuman keras dapat menimbulkan efek samping yang tidak bisa diabaikan. Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping penurunan kesadaran dan hal lain yang berhubungan dengan sel-sel syaraf seperti  gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Hal ini disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran sampai pada dosis keracunan atau mabuk.

Mereka yang telah minum dalam kadar tertentu dan dalam jangka waktu yang lama biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya cepat marah dan ingin berkelahi,  tidak mampu membedakan realita, dan tidak mampu berkomunikasi dengan baik. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang lunglai, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi. Efek samping terlalu banyak minuman beralkohol juga menurunkan imunitas tubuh. Pecandu alkohol kronis membuat jauh lebih rentan terhadap virus termasuk HIV.

Hal ini jelas mengancam moralitas generasi bangsa dan mengganggu ketertiban umum di kehidupan bermasyarakat. Bentrokan dan perselisihan sering dikarenakan karena pelakunya berada di bawah pengaruh minuman keras. Belum lagi pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak di bawah umur terhadap teman sebaya atau saudaranya sendiri. Orang yang sudah kecanduan akan melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhannya seperti merampok dan mencuri tanpa pandang bulu.

Upayakan RUU Minuman Beralkohol
Kondisi yang semakin memprihatinkan ini membuat beberapa orang yang mempunyai kepedulian yang sama akan dampak minuman beralkohol terutama bagi generasi menyatukan pikiran dalam sebuah wadah yaitu Gerakan Anti Miras. Agendanya jelas untuk mencegah penjualan minuman beralkohol kepada kalangan muda. Komunitas ini juga secara aktif mengkampanyekan bahaya konsumsi miras. Bahkan beberapa waktu silam Gerakan Anti Miras telah membuat petisi yang ditandatangani oleh 5.583 orang mendukung langkah menjauhi minuman beralkohol. Guna melegalkan upaya pencegahan meluasnya penyebaran minuman keras, Gerakan Anti Miras baru-baru ini telah mendeklarasikan dukungannya terhadap Majelis Ulama Indonesia utnuk mengajukan usulan pengesahan undang-undang minuman keras yang mengandung alkohol.

Demi Masa Depan Anak Cucu
Berapa pun banyaknya komunitas yang mengupayakan pencegahan penyebaran minuman keras tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak ikut serta berperan aktif. Masyarakat harus menanamkan dalam pola pikirnya bahwa mengkonsumsi minuman keras tidak ada untungnya sama sekali kecuali kesenangan semu. Orang tua yang merupakan bagian dari masyarakat tentu tidak mau anaknya rusak secara fisik dan moral karena minuman keras. Sebaliknya jika orang tua menjadi peminum apakah mereka tidak berpikir efek ke anak-anaknya. Kekerasan dan pelajaran buruk yang akan tertanam di benak anak-anak semuanya. Mari berpikir masa depan dan belajar menghadapi kenyataan. Jangan karena ingin lari dari masalah, malah beralih ke hal-hal yang tidak baik. awasi pergaulan dan gaya hidup anak-anak jika tidak ingin mereka melampaui batas. Jaga komunikasi dan pupuk moralitas dengan agama dan budi pekerti yang selalu ditanamkan di lingkungan keluarga. Itu akan menjadi tameng tangguh menahan arus modernisasi yang berefek buruk. Untuk pemerintah, perketat pengawasan akan penjualan minuman keras, jangan sampai beredar di ranah publik yang mudah dijangkau oleh berbagai kalangan. Kalau perlu terapkan cukai setinggi-tingginya agar para supplier akan berpikir dua kali untuk menyebar produknya ke masyarakat.

Ayo belajar hidup sehat dan jaga anak cucu kita dari kerusakan moralitas yang disebabkan oleh minuman keras!

referensi:

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Sahabat Komunitas Pejuang #AntiMiras

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh,

Dalam berbagai kesempatan dialog, diskusi dan pertemuan lainnya, kita sepakat untuk menjadikan Gerakan Nasional Anti Miras adalah sebuah Gerakan Massal Masyarakat atas kesadaran terhadap bahaya latent yang diakibatkan oleh minuman beralkohol (minol) dan minuman keras (miras), khususnya bagi Anak dan Remaja di bawah 21 tahun;

Sehubungan dengan itu, kita akan melaksanakan Traning for Trainers yg akan dipandu oleh teman2 dari @KomunitasSM dan @AntiMiras_ID , pada:

Hari/Tgl : Sabtu-Minggu 6-7 Juli 2013
Jam TFT : 08'00-17'00 wib
Tempat : Rumah Damai Indonesia
Jl H Saabun No20, Jatipadang, Margasatwa Pasar Minggu, Jakarta Selatan

kiranya Sahabat dapat mengirimkan minimal 2 orang calon peserta, yang terlebih dahulu akan diseleksi dari data yang diisi calon peserta melalui formulir:

http://www.mediafire.com/download/vb9pcdaiphf5p2k/FormPendaftaranTrainer.pdf

Keikut-sertaan Sahabat dalam upaya2 Gerakan Nasional Anti Miras, InsyaALLAH akan meningkatkan kesadaran semua stake holder terhadap bahaya minol dan miras, khususnya Pemerintah dalam mengendalikan penjualannya.

Training for Trainers Pejuang #AntiMiras - bhadiah HP Android Samsung Galaxy CHAT http://chirpstory.com/li/93088

#BlogPost Training for Trainers Pejuang #AntiMiras

http://antimiras.com/2013/07/training-for-trainers-pejuang-antimiras/

Salam Sehat #AntiMiras
@fahiraidris

Posting Komentar